Bagaimana Nasib Honorer Setelah Desember 2024?
Polemik status honorer pada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah sejak dulu sampai saat ini masih belum ada penyelesaian yang pasti meskipun berbagai aspirasi dan aksi bahkan demontrasi menuntut agar statusnya bisa berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan diberbagai daerah bahkan sampai ke pusat.
Meskipun sebelumnya sudah ada regulasi yang mengatur tentang jenis kepegawaian yang diperbolehkan bekerja pada instansi pemerintah sendiri yaitu Peraturan Pemerintah no. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian saja yaitu PNS dan PPPK dan sudah tidak boleh ada nama lain selain 2 (dua) jenis kepegawaian tersebut, akan tetapi peraturan tersebut juga memberikan jangka waktu penyelesain terkait status pegawai non ASN atau Honorer.
Menyikapi permasalahan tersebut pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait diantaranya Kemendikbud ristek, BKN, KemenKeu dan Kemenpan RB duduk bersama Dewan perwakikan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi X yang membidangi Pendidikan membahas terkait nasib para honorer yang bekerja pada instansi pemerintah yang sudah mengabdikan dirinya bertahun tahun tetapi kesejahteraan dan status kepegawaiannya tidak jelas, sehingga lahirlah kebijakan dan keputusan baru yakni merubah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaa menjadi Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan undang - undang tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 31 Oktober 2023.
Dalam undang-undang tersebut terkait nasib honorer tertuang dalam pasal 66 yang menyatakan "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN". dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud "Penataan" adalah termasuk Verifikasi, Validasi dan Pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara dalam pasal 68 menjelaskan terkait Peraturan Pelaksana undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat undang-undang ini diundangkan.
Dengan demikian ini menjadi kabar baik bagi pegawai yang berstatus non ASN atau masih honorer, meskipun peraturan palaksananya masih dalam proses, akan tetapi yang berkembang dari statement dari beberapa anggota dewan komisi X pada saat pembahasan bersama kementerian terkait menyatakan kedepan sudah tidak ada lagi pegawai non ASN melainkan semua sudah harus tuntas menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan diwacanakan akan ada dua macam PPPK yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Selain itu juga disampaikan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tidak akan ada pemutusan kerja secara massal dan juga tidak menambah beban anggaran negara. sementara terkait tekhnis validasi, verifikasi pengangkatannya masih menunggu peraturan pelaksana yang sudah dalam proses pembahasan .
Terkait data berapa total jumlah pegawai non ASN diseluruh Indonesia sampai saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi sebab nanti status yang akan diakui oleh pemerintah hanya honorer yang sudah ada di data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan bagi guru honorer yang masih belum masuk data base BKN saat ini pihak Kemendikbud Ristek masih koordinasi dgn BKN dan Kemendagri agar data pokok pendidikan (DAPODIK) bisa diakui juga menjadi data base honorer guru.
Dengan adanya regulasi yang baru ini tentu menjadi harapan besar bagi pegawai non ASN agar segera diangkat menjadi PPPK baik yang paruh waktu maupun penuh waktu.
Oleh karena itu, saat ini rekan rekan honorer agar kiranya bisa bersabar dan banyak berdoa agar apa yang dicita citakan bisa tercapai... Amin yaa rabb..
Untuk mempelajari UU No 20 tahun 2023 silahkan klik ini
Mator sakalangkong infona.
BalasHapus