Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SIAP BERBAGI PRAKTIK BAIK BERSAMA MENUJU PROFIL PELAJAR PANCASILA

Silabus, Prota dan Promes masihkah Menjadi Kewajiban Guru dalam proses Pembelajaran di Era Merdeka Belajar?







Menarik untuk kita bedah bersama terkait diterbitkannya Permendikbud Ristek No. 25 tahun 2024 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Peraturan ini sifatnya hanya merevisi bukan menghapus Permendiknud sebelumnya yakni Permendikbud no.15 tahun 2018 terkait Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan kebutuhan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 
Kali ini kita khusus fokus pada pasal 4 dimana disebutkan bahwa dalam melaksanakan pembelajaran guru harus menyediakan perangkat pembelajaran diantanya silabus, prota, promes dan perangkat lainnya. 





Namun seiring dengan kebijakan baru Menteri Pendidikan Nadiem Makarim melalui program unggulannya yakni Merdeka belajar khususnya pada episode pertama yang memiliki 4 pokok kebijakan diantaranya 1. Mengganti pelaksanaan USBN menjadi Asesmen di sekolah, 2. Ujian Nasional berubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan Survey lingkungan, 3. Penyederhanaan perangkat pembelajaran dan 4. Peraturan penerimaan peserta didik baru melalui zonasi, hal ini menjadi cikal bakal dalam mengambil kebijakan agar guru tidak terbebani lagi dengan urusan administrasi kelas melainkan banyak waktu menyiapkan dan menyebarkan pembelajaran pada siswa, hal yang sama dalam kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah




Dalam peraturan tersebut memang sudah tidak diminta secara rinci terkait silabus, prota dan promes cuma diminta melakukan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran, sehingga guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah masih belum bisa move on untuk menghilangkan administrasi tersebut, meskipun pada prakteknya dilapangan silabus, prota dan promes masih dibutuhkan oleh sebagian guru dalam merancang dan memprogramkan kegiatan pembelajaran selama 1 tahun kedepan... 
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendikbud ristek mengeluarkan peraturan terbaru yakni Permendikbud Ristek no. 25 tahun 2024




Peraturan tersebut mengatur secara jelas di Pasal 4 terkait penghapusan kata silabus, prota dan promes menjadi pengkajian kurikulum melalui Alur Tahapan Pembelanaran (ATP), dan Rencana Pembelajaran atau dalam bahasa kurikulum merdeka dikenal Modul Ajar sebagai bagian dari upaya untuk betul-betul melaksanakan pembelajaran lebih fokus pada karakter dan kompetensi peserta didiik tidak hanya semata pada administrasi saja... 
Lebih jelas bapak/ibu bisa pelajari regulasi yang mengatur tentang beban guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah silahkan klik link berikut... 
*Shamylona.
*Shamylona. Pengawas Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

Posting Komentar untuk "Silabus, Prota dan Promes masihkah Menjadi Kewajiban Guru dalam proses Pembelajaran di Era Merdeka Belajar? "